Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor 442/KPTS/MU/2023 Tentang Pembentukan Pejabat Pengelolah Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan PPID Pelaksana pada Badan Publik Lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Stuktur Organisasi
PPID Pelaksana bertanggungjawab membantu PPID dalam pelaksanaan layanan informasi publik yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi publik di masing-masing unit kerja/satuan kerja/unit organisasi/organisasi perangkat daerah/sebutan lainnya.
Tugas PPID Pelaksana:
- Membantu PPID melaksanakan tanggung jawab, tugas dan kewenangannya;
- Melaksanakan kebijakan teknis layanan informasi publik yang telah ditetapkan PPID;
- Mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi publik;
- Mengumpulkan dokumen informasi publik dari petugas pelayanan informasi di badan publik;
- Membantu PPID melakukan verifikasi dokumen informasi publik;
- Membantu membuat, mengelola, memelihara dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik (DIP);
- Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan informasi publik agar mudah diakses oleh publik;
- Membantu menyelesaikan sengketa informasi melalui mediasi dan atau ajudikasi setelah mendapat persetujuan dari Atasan PPID; dan
- Menyampaikan laporan pelayanan informasi publik secara berkala pada PPID.
Wewenang PPID Pelaksana:
- Meminta dokumen informasi publik dari petugas Informasi di badan publik;
- Meminta klarifikasi kepada petugas informasi di badan publik dalam melaksanakan pelayanan informasi publik;
- Menugaskan petugas informasi untuk menyiapkan dokumen untuk membantu PPID dalam melaksanakan pengujian konsekuensi atas informasi publik yang akan dikecualikan atau pembuatan pertimbangan tertulis dalam hal suatu informasi publik dikecualikan atau permintaan informasi publik ditolak.
Petugas Informasi
- Ditunjuk oleh PPID Pelaksana dengan mempertimbangkan pengetahuan di bidang pengelolaan dan/atau pelayanan informasi publik;
- Bertanggung jawab menyiapkan kebutuhan PPID Pelaksana dalam proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi publik.