Maklumat Pelayanan Informasi
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Maluku Utara dalam melayani permohonan informasi bersungguh-sungguh untuk:
- Memberikan pelayanan yang cepat dan dan tepat waktu;
- Memberikan kemudahan dalam mendapatkan informasi publik bidang komunikasi dan informatika yang diperlukan dengan murah dan sederhana;
- Menyediakan dan memberikan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan;
- Menyediakan daftar informasi publik untuk informasi yang wajib disediakan dan diumumkan;
- Menjamin penggunaan seluruh informasi publik dan fasilitas pelayanan sesuai dengan ketentuan dan tata tertib yang berlaku;
- Menyiapkan ruang dan fasilitas yang nyaman dan tertata baik;
- Merespon dengan cepat permintaan informasi dan keberatan atas informasi publik yang disampaikan baik langsung maupun melalui media;
- Menyiapkan petugas informasi yang berdedikasi dan siap melayani; serta
- Melakukan pengawasan internal dan evaluasi kinerja pelaksana.
Hak dan kewajiban Pemohon Informasi
Hak:
- Pemohon berhak mengajukan permohonan dengan sarana yang telah disediakan;
- Pemohon berhak mendapatkan bantuan pada saat mengajukan permohonan informasi atau pendampingan bagi pemohon berkebutuhan khusus;
- Pemohon berhak menyampaikan pertanyaan, saran, dan pengaduan terkait pelayanan informasi;
- Pemohon berhak mendapatkan bukti tanda terima permohonan informasi;
- Pemohon berhak mendapatkan pemberitahuan atas permohonan yang diajukan;
- Pemohon berhak mendapatkan informasi tentang perpanjangan masa pemberitahuan;
- Pemohon berhak mendapatkan bukti tanda terima pemberian informasi;
- Pemohon berhak mengajukan keberatan terhadap prosedur pelayanan, biaya pelayanan atau terhadap penolakan permohonan informasi;
- Pemohon berhak mendapatkan informasi sesuai permintaan (subjek informasi, cara mendapatkan, bentuk informasi);
- Pemohon berhak mendapatkan informasi tentang prosedur pelayanan, maklumat pelayanan, hak pemohon, dan informasi lain terkait proses pemenuhan hak atas informasi;
- Pemohon berhak mendapatkan perlindungan data pribadi; dan
- Pemohon berhak mengajukan permohonan sengketa ke Komisi Informasi jika tidak dapat menerima atau tidak puas dengan respon Badan Publik terhadap keberatan yang diajukan.
Kewajiban:
- Pemohon wajib memenuhi syarat yang ditetapkan peraturan perundang-undangan dalam mengajukan permohonan atau keberatan;
- Pengguna informasi wajib menggunakan informasi publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- Pengguna informasi wajib mencantumkan sumber informasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tata Cara Permohonan Informasi
- Pemohon menyampaikan permohonan informasi publik kepada PPID Bappeda Provinsi Maluku Utara melalui website, surat elektronik (surel/email), aplikasi pesan (WhatsApp), surat, telepon atau mendatangi langsung frontdesk (kantor) Bappeda Provinsi Maluku Utara;
- Pemohon wajib mengisi Formulir Permohonan Informasi Publik dan menyerahkan salinan identitas diri resmi atau lembaga/organisasi;
- Pemohon menerima bukti permohonan informasi dari petugas. Permohonan Informasi Publik akan diproses jika syarat dan ketentuan telah terpenuhi;
- Dalam jangka waktu paling lambat 10 hari kerja, pemohon akan menerima pemberitahuan status permohonan dari PPID; dan
- Pemohon menerima informasi yang dimohonkan, atau menerima SK PPID tentang Penolakan atas Permohonan Informasi.