Dalam hal pemohon bermaksud melakukan penggandaan atau perekaman informasi publik, maka pemohon informasi dapat melakukan penggandaan atau perekaman dengan menggunakan biaya sendiri di sekitar lokasi PPID bersama petugas layanan informasi PPID atau menyediakan CD/VCD/Flashdisk untuk perekaman data informasi publik.
Dalam hal pemohon ingin mendapatkan salinan informasi melalui jasa pengiriman pos atau kurir, akan dikenakan biaya pengiriman sesuai dengan ketentuan pada kantor jasa pos atau kurir yang diinginkan pemohon informasi.